RAN PIJAR: Upaya Pemerintah untuk Mensejahterakan Anak Usia Sekolah dan Remaja di Indonesia
Sebanyak 32% anak usia sekolah dan remaja mengalami anemia, dan 1 dari 10 pemuda usia 15-24 tahun memiliki gangguan mental emosional, prevalensi depresi mencapai 6,2% (Data Riskesdas 2018). Di samping itu sebanyak 45% anak dan remaja berusia 14-24 tahun mengalami perundungan berbasis siber sepanjang 2020 (Data UNICEF).
Sejumlah fakta tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam sambutan dan arahannya di Acara Peluncuran Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN PIJAR) pada Selasa (19/4). Penyusunan RAN PIJAR melibatkan 20 kementerian dan lembaga yang akan bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja secara komprehensif. Acara ini diselenggarakan atas kerjasama UNFPA Indonesia dan Siklus Indonesia.
Peluncuran RAN PIJAR ini juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, serta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo.
“RAN PIJAR secara khusus menyasar usia 7-18 tahun agar mereka dapat hidup sehat, tinggal dalam lingkungan yang aman, memberikan kesempatan belajar sehingga dapat meningkatkan keterampilan hidup mereka,” papar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, drg. Agus Suprapto, M.Kes.
Acara kemudian dilanjutkan dengan talkshow bersama perwakilan remaja, Aditya Putra Sutarli, dari Forum Anak Nasional, Yolanda Puspa dari Kitong Bisa, dan dr. Margaretha Sitanggang dari UNFPA Indonesia, serta dr. Tiara Marthias, MPH, PhD. Tenaga Ahli Penyusunan RAN PIJAR.
Untuk mencapai RAN PIJAR ini, ada lima strategi utama yang digunakan, yaitu:
- Penguatan komitmen dan koordinasi serta kerjasama lintas sektor untuk seluruh pemegang kepentingan;
- Perluasan akses pelayanan kesehatan dan gizi yang berkualitas;
- Lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan Anak Usia Sekolah dan Remaja;
- Perbaikan kualitas dan akses untuk menunjang peningkatan pendidikan, keterampilan hidup, dan peran serta Anak Usia Sekolah dan Remaja; dan
- Penguatan dan pengembangan sistem informasi, data, riset, dan inovasi dalam pengembangan program.
Dalam mendukung RAN PIJAR, tidak hanya pemangku kepentingan, tetapi setiap lapisan masyarakat dapat turut serta berpartisipasi agar tujuan dari RAN PIJAR dalam terwujud. Dengan adanya RAN PIJAR ini, diharapkan terjadi perubahan kesejahteraan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan anak usia sekolah dan remaja.
“Kesejahteraan itu ketika kita bisa berguna untuk diri sendiri. Dari diri sendiri juga bisa bermanfaat untuk orang lain juga. Mungkin teman-teman sudah mensejahterakan dirinya sendiri dengan membuat dirinya senang. Dengan senang itu, nanti dia bisa berbuat baik ke orang, itu juga salah satu faktor penyebab orang lain juga ikut sejahtera. Oleh sebab itu, kita sama-sama mewujudkan Indonesia layak anak Tahun 2030: Anak Terlindungi, Indonesia Maju.” Ungkap Aditya Putra Sutarli, Perwakilan Forum Anak Nasional dalam sesi Talkshow Peluncuran RAN PIJAR.
Yolanda Puspa, COO Kitong Bisa memaknai “kesejahteraan” sebagai:
“Kebebasan seseorang untuk mengeksplor minat dan bakatnya. Dengan RAN PIJAR*, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan konkrit untuk mengakomodir pengembangan minat dan bakat kita. Jadi, kalau teman-teman berpartisipasi, berarti teman-teman telah ikut mengkampanyekan kesejahteraan (agar) itu dirasakan secara langsung/ real di lapangan.”
Mewakili mitra pembangunan, dr. Margaretha Sitanggang (UNFPA Indonesia) mengungkapkan bahwa, “Mensejahterakan anak usia sekolah dan remaja, itu juga mensejahterakan masa tua dan masa depan kita, tidak hanya generasi saat ini namun juga generasi berikutnya.”
Sumber: Permenko PMK No.1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja